BAB I
PENDAHULUAN


1.1.       Latar Belakang 
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi yang merupakan hasil budaya manusia disamping membawa dampak positif, dalam arti dapat didaya gunakan untuk kepentingan umat manusia juga membawa dampak negative terhadap perkembangan manusia dan peradabannya. Dampak negative yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan dunia kejahatan. J.E. Sahetapy telah menyatakan dalam tulisannya, bahwa kejahatan erat kaitannya dan bahka menjadi sebagian dari hasil budaya itu sendiri ini berarti semakin tinggi tingkat budaya dan semakin modern suatu bangsa, maka akan semakin modern pula kejahatan itu dalam bentuk, sifat dan cara pelaksanaannya.
1.2.       Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam  dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya deface dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari deface yang termasuk salasatu pelanggaran hukum didunia maya.

Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kulih EPTIK pada jurusan Manajemen Informatika Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.

Related Post :