BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat
sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan
masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama
perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih
baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi
informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang
setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun
illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan
secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak
dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Kemajuan
teknologi yang merupakan hasil budaya manusia disamping membawa dampak positif,
dalam arti dapat didaya gunakan untuk kepentingan umat manusia juga membawa
dampak negative terhadap perkembangan manusia dan peradabannya. Dampak negative
yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan dunia kejahatan. J.E. Sahetapy telah
menyatakan dalam tulisannya, bahwa kejahatan erat kaitannya dan bahka menjadi
sebagian dari hasil budaya itu sendiri ini berarti semakin tinggi tingkat budaya
dan semakin modern suatu bangsa, maka akan semakin modern pula kejahatan itu
dalam bentuk, sifat dan cara pelaksanaannya.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Maksud
penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk lebih
memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime)
yang terjadi dalam dunia maya
sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2.
Untuk lebih
memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya deface dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari deface yang termasuk salasatu
pelanggaran hukum didunia maya.
Sedangkan
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat memenuhi nilai
UAS pada mata kulih EPTIK pada jurusan Manajemen Informatika Akedemi
Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana
Informatika.