BAB V
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
di atas dapat disimpulkan bahwa semakin maju peradaban dunia dan teknologi
dunia maka semakin besar juga tingkat kejahatan yang muncul. Seiring
berkembangnya kehidupan dunia maya semakin berkembang pula tingkat kejahatan
dunia maya (defacing). Penyerangan dengan cara
defacing merupakan suatu tindak kejahatan yang dilakukan untuk
merusak suatu tampilan dan konfigurasi fisik dari web.
Untuk menanggulanginya dapat menggunakan beberapa cara diantaranya yaitu penggunaan firewall,penggunaan SSL (Secure
Socket Layer), menutup service yang tidak digunakan, back
up secara rutin, pemantau integritas sistem, adanya cyberlaw dan adanya
dukungan lembaga khusus.
Tetapi karena hukum tentang kasus kejahatn cybercrime di dunia kususnya di indonesia yang tidak tegas sehingga menyebabkan pelaku deface tidak jera untuk melakukan ke "jahil" an di dunia maya,justru semakin marak dan bertambah pelaku-pelaku kejahatan di dunia maya.
Tetapi karena hukum tentang kasus kejahatn cybercrime di dunia kususnya di indonesia yang tidak tegas sehingga menyebabkan pelaku deface tidak jera untuk melakukan ke "jahil" an di dunia maya,justru semakin marak dan bertambah pelaku-pelaku kejahatan di dunia maya.
2.
Saran
Dengan berkembangnya kecanggihan teknologi saat ini, semua aspek
kepraktisan dan ekonomis waktu mulai diterapkan di berbagai bidang. Namun
berkembang juga ide-ide “jahil” dari para penggunanya. Sehingga pengguna
diharapkan untuk berhati-hati dalam penggunaannya.