CYBERCLAW
1.
Definisi Cyberlaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw
merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut.
Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
2.
Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of
internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
§ Hak Cipta (Copy Right)
§ Hak Merk (Trademark)
§ Pencemaran nama baik (Defamation)
§ Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate
Speech)
§ Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
§ Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
§ Kenyamanan Individu (Privacy)
§ Prinsip kehati-hatian (Duty care)
§ Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
§ Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
§ Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
§ Pornografi
§ Pencurian melalui Internet
§ Perlindungan Konsumen
§ Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce,
e-government, e-education dll
3. Perangkat Hukum Cyber Law
Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu
mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar
etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai
berikut:
a. Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara
lain :
§ Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
§ Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum
konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk
§ Memperhatikan keunikan dari dunia maya
§ Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang
global
§ Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut
industri dan perdagangan.
§ Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut, kepentingan
publik
§ Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus
direktif dan futuristik
b.
Melakukan pengkajian terhadap perundangan
nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya
persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti :
UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan
konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman
Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll
4.
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang.
a) Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi
yang diatur, antara lain:
§ pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum
yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
§ tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
§ penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority,
Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
§ penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
b) pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang
Beberapa materi perbuatan yang
dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
§ konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan,
perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal
27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
§ akses ilegal (Pasal 30)
§ intersepsi ilegal (Pasal 31)
§ gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
§ gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
§ penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU
ITE)