CYBERCRIME
1.
Definisi Cybercrime
Cybercrime
adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi. The Prevention
of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan
di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
§ Cybercrime
dalam arti sempit (Cyber crime in a narrow sense) disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data
yang diproses oleh komputer.
§ Cybercrime
dalam arti luas (Cyber crime in a broader sense) disebut computer related crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain
2. Karakteristik Cybercrime
Berdasarkan beberapa literatur serta praktiknya, cybercrime memiliki
beberapa karakteristik, yaitu :
a. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etik tersebut
terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber (cyberspace), sehingga tidak dapat
dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.
b.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
c.
Perbuatan yang mengakibatkan kerugian materiil
maupun immateriil (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat,
kerahasian informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional.
d.
Pelakunya adalah orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya
e.
Perbuatan tersebut sering dilakukan secara
transnasional/melintasi batas negara.
3.
Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih
luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua
faktor penting, yaitu :
a.
Faktor Teknis
Dengan adanya
teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan
dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan
yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih
kuat daripada yang lain.
b.
Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari
kegiatan ekonomi dunia.
4. Jenis-jenis Cybercrime
a)
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya
o Unauthorized
Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh
kejahatan ini.
o
Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban
umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
o
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
o
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
o
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
o
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai
teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
o
Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
o
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
o
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan
nama domain saingan perusahaan.
o
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
o
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk
cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke
situs pemerintah atau militer.
b) Berdasarkan motif kegiatan yang
dilakukannya
o Cybercrime sebagai tindakan murni criminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan
kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan
semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media
internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim
e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh
kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju,
pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
o Cybercrime sebagai kejahatan
”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah
”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau
bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu
contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam
tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
c)
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
o
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
1. Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang
dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau
seksual, religius, dan lain sebagainya.
3.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain
seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain
sebagainya.
o
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak
milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan
komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik
secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data
forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
o
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs
resmi pemerintah atau situs militer.
5.
Contoh Cybercrime Di
Indonesia
o Pencurian
Account User Internet
Merupakan salah
satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan),
hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di
dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak
memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
o Deface
(Membajak situs web)
Metode
kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan
pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau
gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling
favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
o Probing dan
Port Scanning
Salah satu
langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu
rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka,
apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
o Virus dan
Trojan
Virus komputer
merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya
sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program
atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang
mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau
jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password,
kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan
mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
o Denial of
Service (DoS) attack
Denial of
Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server
di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang
dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang
tersebut.